Profil Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang

Profil Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang

  • Administrator1
  • 11 September 2019 09:27:37 WIB

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No. 3 tahun 2020 dijelaskan bahwa Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang memiliki tugas pokok yaitu membantu Gubernur untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang menjalankan fungsi untuk mengerjakan:

  1. Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang); dan
  5. Penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun untuk program-program Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat merupakan perwujudan atas misi Gubernur Sumatera Barat yaitu Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan & Berkelanjutan. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, terdapat 9 program terkait pembangunan infrastruktur yang dilakukan Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat. Adapun program-program tersebut terdiri dari:

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
  3. Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional;
  4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah;
  5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase;
  6. Program Penataan Bangunan Gedung;
  7. Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya;
  8. Program Penyelenggaraan Jalan; dan
  9. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang.



Gubernur dan Wakil


Kategori Pengaduan